POLIGAMI DALAM AL-QUR’AN

Abstract

Poligami merupakan kebudayaan masyarakat yang telah ada sebelum Islam. Poligami telah menjadi bagian yang integral dalam peradaban manusia tidak saja dalam masyarakat Arab pra-Islam (Jahiliyah), tetapi juga dalam masyarakat Cina Kuno, Persi, Rumawi dan masyarakat Babilonia. Poligami dalam Islam, sebagaimana disebutkan al-Qur’an dengan lafadz  matsna wa tsulatsa wa ruba’ adalah kalimat hitungan yang menunjukkan jumlah bilangan : dua-dua, tiga-tiga atau empat-empat. Dan huruf athf (wawu) yang mengikutinya tidak berfungsi sebagai li al-jam’i, tetapi berfungsi sebagai kata “aw” yang berarti al-takhyir, memilih. Pengungkapan bilangan dua-dua, tiga-tiga atau empat-empat dalam ayat jelas menunjukkan bilangan istri yang boleh dikawini, jadi bukan penggambaran atas pentingnya satu istri. Batas paling banyak perempuan yang boleh dikawin adalah 4 orang. Alasan apapun yang intinya menambahkan bilangan tersebut baik melalui sandaran itba’ Nabi ataupun alasan melalui analisis struktur  bahasa dipersamakan dengan perbuatan haram. Jika perempuan pertama yang hendak dipoligami berkriteria perawan dan tidak yatim, maka tidak boleh berpoligami, tetapi jika perempuan itu yatim baik memiliki anak ataupun tidak maka ia diperbolehkan poligami sampai pada empat orang istri. Dengan demikian dapat diketahui bahwa melalui kriteria bilangan sesungguhnya poligami memiliki peran signifikan dalam membangun kehormatan dan kebahagiaan hidup kaum wanita.