PENETAPAN HUKUM PERANG: Tela’ah Sosio-Historis dengan Pendekatan Tafsir Maudhu’i
Abstract
Perang adalah bentuk permusuhan bersenjata, permusuhan antara negara-negara tentara dengan bangsa atau tentara dengan lainnya. Perang dalam Islam harus berdasarkan membela kebenaran dan agama Allah dari serangan dan aniaya orang-orang kafir Para Nabi dan pengikutnya, sebagaimana direkam dalam al-Qur’an, diperintahkan melakukan perjuangan dalam rangka mempertahankan diri dari serangan kedaliman orang-orang kafir. Hal seperti ini juga dialami Nabi Muhammad dalam menyampaikan dakwah Islam, sehingga bertebaran ayat-ayat al-Qur’an dalam berbagai surat menjelaskan wacana perang yang dilakukan Nabi Muhammad SAW tersebut. Perang pada dasarnya menjadi suatu kebutuhan daruri jika dipakai untuk menolak kedaliman yang lebih besar. Perang dalam Islam didasari dengan nilai fi sabil Allah yang identik dengan term al-Jihad menjadi sarana mencapai kedamaian Islam. Persyariatan hukum perang dalam Islam bersifat tadarruj, semenjak periode Makkah yang masih melarang untuk berperang sampai pada periode Madinah yang mewajibkan perang secara legal. Islam memberi aturan rinci pelaksanaan perang yang hal itu menunjukkan bahwa dalam berperang pun nilai-nilai moral dan kemanusiaan dijunjung tinggi. Pensyariatan perang dalam Islam merupakan wujud “Tangkisan Allah” atas kejahatan manusia pada yang lain dari terciptanya kehidupan yang stabil di atas bumi.