Ijtihad Pada Masa Kontemporer (Pembaruan Dalam Konteks Pemikiran Fiqh Dan Ushul Fiqh)

Abstract

Hukum Islam merupakan bagian dari unsur ajaran Islam sebagai pedoman hidup bagi manusia terutama dalam melaksanakan tugas kekhalifahan dimuka bumi. Dalam hal ini Fiqh sebagai hukum Islam cenderung berbicara tentang aspek eksoteris keagamaan yang bersifat legal formal, berhubungan dengan boleh atau tidaknya sesuatu pelaksanaan amaliah atau dengan kata lain sesuatu yang dikaitkan dengan konteks halal-haram dalam agama. Sebagai hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, hukum Islam memiliki ciri khas tersendiri, di antaranya adalah coraknya yang responsif, adaptif dan dinamis yang membuka peluang bagi kehidupan, perubahan dan pembaharuan sesuai dengan semangat zaman. Namun yang selalu menjadi persoalan dalam proses sosialisasi fiqh (hukum Islam) dan serung menjadi ajang perdebatan, yakni dalam hal relevansi maupun aktualisasi hukum itu sendiri, terutama bila dikaitkan dengan keadaan tempat (lokal) maupun zaman (temporal) Demikian juga halnya dengan munculnya gejala baru dalam pemahaman hukum Islam secara lebih rasional, metodologi modern aktual, cenderung menimbulkan khilafiyah baru di kalangan umat Islam dewasa ini, sebagaimana yang sering kita ikuti lewat berbagai media massa maupun literatur keagamaan lainnya, seperti reaktualisasi ajaran Islam, aktualisasi fiqh muamalah, pembaharuan hukum Islam dan lain-lain. Tulisan ini mencoba mengetengahkan bahasan tentang hukum Islam pada masa kontemporer, yang berkenaan dengan pembaharuan dalam konteks pemikiran fiqh dengan pokok-pokok bahasan yang terdiri dari pengertian hukum Islam kontemporer, objek kajian hukum Islam kontemporer, fleksibelitas dan keluasan hukum Islam, relevansi fiqh kontemporer dengan doktrin klasik dan pintu ijtihad dibuka kembali.