Geneologi Negara Islam (Studi Terhadap Konstitusi Madinah Masa Kepemimpinan Rasulullah Saw)
Abstract
Belum cukup dua tahun dari kedatangan Nabi di Madinah, beliau mempermaklumkan satu piagam yang mengatur kehidupan dan hubungan antara komunitas-komunitas yang merupakan komponen masyarakat yang plural di Madinah. Piagam tersebut lebih dikenal sebagai Piagam Madinah. Banyak di antara pemimpin dan pakar ilmu politik Islam beranggapan bahwa Piagam Madinah adalah konstitusi atau undang-undang dasar bagi negara Islam pertama yang didirikan oleh Nabi saw. di Madinah. Oleh karenanya, telaah yang seksama atas piagam tersebut menjadi sangat urgen dalam rangka kajian ulang tentang hubungan antara Islam dan ketatanegaraan