Ketentuan Tentang Keharusan Pencatatan Pernikahan Dalam Hukum Positif

Abstract

Masyarakat Indonesia yang heterogen baik dari segi agama, ras, ataupun budaya dan adat istiadat merupakan masyarakat yang sudah barang tentu mempunyai norma-norma adat yang berlaku bagi masing-masing kelompok itu. Agama Islam adalah agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia sejak Islam mulai masuk di Perlak, Aceh sampai sekarang. Hukum Islam yang telah lama dianut dan diamalkan oleh mayoritas bangsa ini, layak untuk menduduki posisi yang penting. Maka tidaklah diskriminatif manakala hukum positif Indonesia mendapat sumbnagan dari hukum Islam. Salah satu realisasi konkritnya adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagaimana sumbangan hukum Islam dalam pembentukan hukum Positif, dan bagaimana pelaksanaan hukum Islam yang telah teradopsi dalam hukum Positif itu, serta bagaimana tentang pencatatan pernikahan itu sendiri