من فقه الأحوال الشخصيّة الرّضاع وأحكامه في الفقه الإسلاميّ

Abstract

Fokus tulisan ini adalah radla’/susuan menurut pandangan Fiqh al-Ahwal al-Syahsyiyah. Tinjauannya sangat fiqhiy dan diupayakan, sebisa mungkin, jauh dari unsur ta’ashub madzhabi. Oleh karena itu, pada setiap pembahasan ditampilkan pendapat dari berbagai madzhab dengan menyertakan dalil/alasannya. Namun yang demikian itu, tentu, tidak menghalangi penulis untuk mentarjih/memilih salah satu pendapat yang dianggap paling kuat. Masalah penting yang dibahas dalam tulisan ini diantaranya adalah sebagai berikut: jumlah susuan yang mengharamkan, umur sahnya terjadinya susuan, cara sampainya air susu ke dalam perut bayi, hukum air susu yang bercampur dengan yang lain atau telah berubah bentuk, hubungan suami wanita yang menyusui dengan bayi yang disusukan dan wanita-wanita yang haram dinikahi sebab susuan