IMPLIKASI PUTUSAN MK TERHADAP STATUS HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH

Abstract

Status anak di luar nikah yang menurut undang-undang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Aturan tersebut dianggap tidak adil karena dibebankan kepada anak. Maka putusan MK, berdasarkan pada UUD 1945 dan perkembangan teknologi, status anak di luar nikah mendapatkan hak yang sepadan dengan anak dengan status perkawinan bagi si laki-laki. Penghapusan perlakuan diskriminatif terhadap anak luar kawin tentu akan memberikan nilai kebaikan bagi masa depan anak. Tentunya kedudukan anak di luar nikah menjadi setara dengan anak yang lahir sebagai akibat perkawinan yang sah