PANDANGAN IBN QAYYIM AL-JAWZIYYAH TENTANG PERSETUJUAN ANAK GADIS DALAM PERKAWINANNYA

Abstract

Wanita dewasa yang masih gadis menurut mayoritas imam mazhab tidak mempunyai kebebasan untuk memilih pasangan dan hak itu sepenuhnya menjadi otoritas bapak sebagai wali. Pada hal dengan kedewasaan seorang wanita memungkin ia untuk menyampaikan apa yang ada dalam hati dan pikirannya. Menurut Ibn Qayyim Al-Jawzuyyah, menurut beliau gadis yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih calon suaminya. Dengan kata lain tidak seorang pun yang bisa memaksanya untuk menikah. Bagian lain yang menjadi dasar perbedaan pendapat para ulama dalam kaitan ini adalah metode para ulama dalam mengis\tinbatkan hukum pada kasus ini. Dengan metode is\tinbat hukum yang berbeda tersebut berimplikasi kepada penetapan hukum yang berbeda pula walaupun pada dasarnya nash yang digunakan sama. Metode is\tinbat hukum yang digunakan para ulama ada dua macam dalam hal ini yaitu mafhum mukhalafah dan mantuq nas