URGENSI JAMINAN DALAM PRODUK PEMBIAYAAN DI PERBANKAN SYARI’AH
Abstract
Dalam perbankan syari’ah secara umum jaminan dibagi menjadi dua: jaminan yang berupa orang (personal guaranty) dan jaminan yang berupa harta benda. Yang pertama sering dikenal dengan istilah dlaman atau kafalah. Sedangkan yang kedua dikenal dengan istilah rahn. Kafalah adalah Jaminan yang diberikan oleh kafil (penanggung) kepada pihak ketiga atas kewajiban (prestasi) yang harus ditunaikan pihak kedua (tertanggung). Al-rahn adalah harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat. Jaminan sangat menentukan tingkat keamanan pembiayaan yang disalurkan oleh bank. Di samping itu, keberadaan agunan menjadi sangat penting, dan hal ini berhubungan dengan filosofi dasar dari dana bank. Atas dasar beberapa pertimbangan di atas, maka pengajuan pembiayaan di bank syari’ah yang menggunakan skim musyarakah ataupun mudharahah dikenakan kewajiban memberikan agunan