ISLAM DAN SEMANGAT CIVIL SOCIETY
Abstract
Doktrinal Islam di dalam menyediakan titik-titik temu pada tingkat normatif dengan wacana civil society tidak perlu diragukan. Islam tidak hanya mengajarkan ritus-ritus ketuhanan, tetapi juga menyediakan konsep-konsep dasar dalam kehidupan sosial – politik. Bahkan pergumulan Islam dengan praksis sosial – politik telah berlangsung sejak masa awal kelahiranya. Sebagai sebuah Ideologi sosial, Islam memiliki konsep tentang masyarakat ideal dan karenanya Islam juga berkepentingan untuk mengubah masyarakat menuju cita-cita idealnya. Gagasan kemasyarakatan itu misalnya terangkum dalam konsep yang termuat dalam al-Quran dan kemudia di obyektifikasikan dalam proses pembentukan negara madinah dibawah kepemimpinan rasulullah Saw. Konsep kemasyarakatan yang ditekankan al-Quran adalah model masyarakat mandiri yang mampu mengatur dirinya sendiri dengan meminimalisir intervensi eksternal. Karena itu Al-Quran memberikan petunjuk beberapa mekanisme damai untuk memecahkan problem internal, yaitu metode syura (Musyawarah), Islah (rekonsiliasi) dan dakwah bi al- hikmah wa al-mujadalah bi al-lati hia akhsan (seruan dengan kebijaksanaan serta perundingan dengan cara yang lebih baik.