ADAT BADAMAI MENURUT UNDANG-UNDANG SULTAN ADAM DAN IMPLEMENTASINYA PADA MASYARAKAT BANJAR PADA MASA MENDATANG

Abstract

Adat badamai adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang lazim dilakukan oleh masyarakat Banjar. Adat badamai bermakna pula sebagai hasil proses perembukan atau musyawarah dalam pembahasan bersama dengan maksud mencapai suatu keputusan sebagai penyelesaian dari suatu masalah. Adat badamai merupakan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat. Nilai-nilai adat badamai danggap penting sebagai bagian dari budaya yang dari waktu ke waktu mengalami proses pasang surut dan pasang naik. Terutama ketika berhadapan dengan perubahan dan modernisasi. Adat badamai menggambarkan budaya timur yang akrab dengan nilai-nilai atau pandangan masyarakat yang bercirikan solidaritas mekanis, dalam kondisi seperti ini adat badamai fungsional dan sangat tepat sebagai mekanisme solutif dalam menyelesaikan berbagai masalah dalam msyarakat.