POTRET LAIN PERJALANAN HUKUM DI KERAJAAN BANJAR
Abstract
Hukum adalah nilai sekaligus pedoman praktis manusia dan masyarakat dalam mengatur dinamika kehidupan dan interaksi sosial. Walaupun demikian pentingnya arti sebuah hukum di masyarakat, bukan berarti hukum lalu menjadi sesuatu yang berdiri sendiri dalam perkembangannya. Hukum pada dasarnya juga memerlukan perangkat kuat di luar dirinya untuk pelaksanaannya. Artinya, harus ada kekuatan yang mampu mengatur dan menjamin hukum untuk bisa hidup di tengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya, hukum menjadi sesuatu yang kental dengan perbenturan tanpa henti dengan kehendak-kehendak zaman dimana hukum tersebut ada. Refleksi seperti inilah yang ingin dibangun oleh penulis artikel ini dalam memotret perjalanan hukum Islam selama masa kerajaan Banjar di era Sultan Tahmidullah (1761-1801) dan Sultan Adam (1825-1857).