ANALISIS DANA TALANGAN HAJI PADA BANK MEGA SYARIAH CABANG PEKANBARU MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Syariah banking in Indonesia is experiencing significant developments, including assets, financial services, and the number of customers. Haj funds is a financial service using a contract of qard or ijarah given to prospective pilgrims in an effort to obtain the portion number of Hajj or Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). The implementation of this product gives a positive and negative impression, so the legitimacy of the product and the consequences of its implementation need to be reviewed. This article will explain the implementation of the Hajj Fund of Bank Mega Syariah Branch Pekanbaru and revisit the Islamic Law on the implementation of these products. The purpose of this research is to facilitate the implementation of Hajj Funds products as well as to get a legitimate status of product. The results of this study shows that the akad/contract itself has a great risk of hidden usury because in this contract there is a merger between akad qard and ijarah by requiring additional benefits as a service and the amount of the benefit depends on the amount and the length of loan. In fiqh muamalah, it is mentioned that that any profitable loan is riba. Perbankan Syariah di Indonesia mengalami perkembangan signifikan, termasuk aset, pembiayaan yang diberikan dan jumlah pelanggan. Dana haji adalah pembiayaan dengan menggunakan kontrak qard atau ijarah yang diberikan kepada calon jemaah haji dalam upaya mendapatkan porsi jumlah Haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Penerapan produk ini memberi kesan positif dan negatif, sehingga perlu meninjau tentang legitimasi produk dan konsekuensi yang dihasilkan dalam pelaksanaannya. Karena artikel ini akan menjelaskan pelaksanaan Dana Haji Bank Mega Syariah Cabang Pekanbaru dan peninjauan kembali Hukum Islam tentang pelaksanaan produk tersebut. Tujuan penelitian ini agar pelaksanaan produk Dana Haji selain untuk memudahkan pelanggan dalam melakukan ziarah, tetapi juga mendapatkan status legitimasi produk. Hasil dari penelitian ini adalah validitas akadnya yang sangat berisiko untuk terjerembab ke riba yang tersembunyi, karena dalam kontrak ini ada penggabungan antara akad qard dan ijarah dengan membutuhkan manfaat tambahan sebagai layanan, bahkan jumlahnya tergantung pada jumlah pinjaman dan panjang pinjaman. Dalam fiqh muamalah diketahui kaedah bahwa "Setiap piutang yang untung atau lebih adalah riba"