UNDANG-UNDANG SULTAN ADAM 1835 DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM
Abstract
Undang-undang Sultan Adam sebagai perangkat hukum peninggalan masa lalu kurang mendapatkan perhatian baik dari kalangan para ahli hukum maupun dari sejarawan, bahkan sampai sekarang ini teks peraturan itu belum pernah ditulis dalam bahasa Indonesia karena sampai saat ini dokumen itu masih tertulis dalam bahasa Melayu/Banjar disertai terjemahannya dalam bahasa Belanda. Karena itu wajar apabila dokumen hukum itu tidak tersebar secara meluas dikalangan para ilmuan. Di sampimg itu dokumen hukum itu juga penting sebagai informasi bagi generasi mendatang tentang keberhasilan yang pernah dicapai oleh nenek moyang mereka dimasa lampau dalam menetapkan hukum di dalam masyarakatnya.