Gambaran Implementasi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pada RSUD Haji dan Rumah Sakit Stella Maris di Kota Makassar Tahun 2015
Abstract
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya dari pemerintah untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok. Kota Makassar sendiri telah menetapkan PerWali No. 13 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur tentang area atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. RSUD Haji dan Rumah Sakit Stella Maris merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai peranan untuk melaksanakan kewajiban dan larangan sesuai dengan ketentuan Perda tersebut. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang dilakukan melalui teknik wawancara mendalam. Penentuan informan dengan teknik purposive (purposive sampling). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada RSUD Haji dan Rumah Sakit Stella Maris pada dasranya sudah diterapkan. Perlu dilakukannya evaluasi secara berkala untuk mengetahui perkembangan dari implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok yang meliputi tingkat keefektifan strategi kebijakan, keunggulan, kelemahan, peluang dan ancaman yang muncul selama pelaksanaan kebijakan.