الضوابط الفقهية في فقه الإمام الشافعي

Abstract

Kaidah dan dhabith fiqih keduanya sama-sama merupakan rumusan hukum yang di dalamnya mencakup banyak masalah. Perbedaan keduanya terletak pada cakupannya; kalau kaidah mencakup permasalahan dari banyak bab sedangkan dhabith hanya mencakup permasalahan dari satu bab fiqih saja. Ulama mutaqaddimin – misalnya al-Subky (w. 771 H) dalam kitabnya al-Asybah wa al-Nadhair – sering menggunakan kata al-Qawaid al-Khashshah (kaidah-kaidah khusus) untuk menunjukkan makna al-Dhawabith al-Fiqhiyyah. Istilah al-Dhabith baru banyak digunakan oleh ulama mutaakhkhirin dan para akademisi (lihat misalnya Ali an-Nadwiy dalam bukunya al-Qawaid al-Fiqhiyyah).Penelitian ini adalah library research (studi kepustakaan). Datanya dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan deskriptif analytic yang betujuan untuk mengetahui fokus penelitian dengan cermat dan benar.Hasil penelitian menyimpulkan : ada 30 (tiga puluh) dhabith fiqih di dalam kitab Al-Umm. Tujuh dhabith berkaitan dengan masalah thaharah (bersuci), tiga dhabith tentang berbagai permasalahan dalam shalat, dua dhabith tentang masalah zakat, dua dhabith tentang haji, dua dhabith tentang makanan, dua dhabith tentang transaksi jual beli, tiga dhabith berkaitan dengan rahn (gadai), satu dhabith tentang washiat, empat dhabith mengikat berbagai permasalahan nikah, satu dhabith tentang had (hukuman), dan dua dhabith berkaitan dengan masalah ikrar (pengakuan).Kata kunci: dhabith fiqih, Al-Umm, Qaidah fiqhiyyah.