Kajian Teori Laba Pada Transaksi Jual Beli Dalam Fiqh Mu’āmalah (Studi Komparasi Teori Laba Ekonomi Konvensional)

Abstract

Islam memiliki nilai komprehensif yang berarti syariah islam merangkum seluruhaspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun social (mu’āmalah). Ibadah diperlukan untukmenjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliq-nya. Ibadah jugamerupakan sarana untuk mengingatkan secara kontinyu tugas manusia sebagai khalifah-Nyadi muka bumi ini. adapun mu’āmalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atauaturan main manusia dalam kehidupan sosialnya.Dalam Islam ekonomi adalah bagian dari tatanan islam yang perspektif. Islammeletakan ekonomi posisi tengah dan keseimbangan yang adil. Keseimbangan ini diterapkandalam segala bidang ekonomi. Segi imbang antara modal dan usaha, antara produksi dankonsumsi, antara produsen, perantara, dan konsumen dan antara golongan-golongan dalammasyarakat. Termasuk dari keadilan dalam pola produksi, distribusi, dan sirkulasi ekonomiadalah adanya pelarangan jual beli yang dipandang merugikan keduabelah pihak atau salahsatunya.Kata Kunci: Teori Laba, Jual Beli, Fiqh Mu’amalah