Sugeng Priyono
Abstract
Selama ini pendekatan kebijakan distribusi ekonomi didasarkan pada dua mazhab,yaitu mazhab klasik (ortodoks) dan mazhab strukturalis. Kesenjangan yang semakinmeningkat antara kelompok kaya dan kelompok miskin seperti dilansir riset the NewEconomics Foundation dan Human Development Report 2006 adalah bukti kegagalan keduamazhab tersebut. Maka urgensi pendekatan konsep ekonomi Islam merupakan solusi yangsemestinya diupayakan oleh para penentu kebijakan (policy makers) terutama di Negaranegaramayoritas muslim, terlebih trend dunia saat ini mengarah pada Sharing-BasedEconomy. Kewajiban zakat dalam Islam sangat fundamental dan berkaitan erat dengan aspekaspekketuhanan dan sosial ekonomi. Aspek-aspek ketuhanan dapat ditelusuri daribanyaknya ayat-ayat dalam al-Qur'an yang menyebut masalah zakat. Perintah zakat dapatdipahami sebagai salah satu kesatuan sistem yang tak terpisahkan dalam pencapaiankesejahteraan sosial ekonomi dari aspek al-'adalah al-ijtima'iyah. Implikasi zakat dapatmeminimalisir kesenjangan sosial dalam masyarakat, zakat diharapkan dapat meningkatkandan menumbuhkan perekonomian baik individu maupun masyarakat. Zakat adalah keputusanpolitik paling penting dalam Islam (high politic). Ijtihad nishab zakat kontemporer sebagaiupaya realisasi zakat di era modern. Disamping merupakan rukun Islam, jika dikeloladengan baik, zakat dapat memberikan efek rambatan (multiplier effect) yang besar.Logikanya dengan zakat akan meningkatkan konsumsi mustahik (aggregate demand), makaakan mendorong investasi yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi, yangtentu akan meningkatkan kesejahteraan umum.Kata kunci: Zakat, Nishab, Ijtihad ulama