PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 DAN BAGAIMANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNA KARTU KREDIT
Abstract
Produk dan jasa dalam bentuk kartu kredit sebagai alat pembayaran pengganti uangtunai.Dengan adanya Kartu Kredit yang telah dipromosikan oleh Perbankan selaku penerbitkartu kredit tersebut disisi lain dapat memacu nasabah atau konsumen pemegang kartukredit untuk berprilaku konsumtif, misalnya melalui penerapan pemberian Sistem Point yangdikombinasi dengan pemberian hadiah atas sejumlah pembelanjaan produk barang ataujasa. Disisi lain Islam memandang praktek seperti ini jelas-jelas melanggar norma Agama. Kartu Kredit merupakan produk dan jasa Bank yang mengandalkan kepercayaanyang diberikan oleh Bank kepada nasabah, 0leh karena itu perlu mendapat perhatian dalamrangka perlindungan konsumen dari lembaga perbankan. Permasalahan yang dibahasadalah bagaimana perlindungan terhadap pengguna Kartu Kredit dari lembagaperbankan, dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pengguna kartu kredit.Keywords: Jasa kartu kredit sebagai alat pembayaran dan bagaimana perspektif HukumIslam.