PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH DALAM ISLAM
Abstract
Praktek curang dalam muamalah(mengambil keuntungan sepihak tanpa menghiraukan kerugian pihak pembeli), menjual barang tidak sesuai dengan promosi, bahkan tak jarang mereka mengurangi timbangan sangat masif terjadi. Lebih jauh dinamika pengembangan harta yang bersifat eksploitatif terhadap kelompok lain pun sering terjadi, dan disinyalir keuntunganlah yang menjadi prima klausanya. Padahal menjaga prinsip-prinsip muamalah secara berkelanjutan, akan diikuti oleh keuntungan yang seimbang antara penjual dan pembeli. Pembahasan ini akan menjelaskan secara deskriptif prinsip prinsip muamalah . Pembahasan ini juga akan mengangkat kajian berkaitan prinsip dan asas dalam muamalah. Ketentuan dan batasan muamalah hakikatnya adalah mendatangkan segala mashlahah untuk kita dan menghilangkan segala ke madhorroh. Seperti halnya Allah mengharamkan praktek riba karena terdapat banyak madhorroh didalamnya, bahkan untuk aspek makro ekonomi dapat menyebabkan kehancuran sistemik terhadap masyarakat bahkan terhadap negara.Kata Kunci : Muamalah, prinsip, maslahah.AbstractFraudulent practices in muamalah (taking unilateral benefits regardless of the loss of the buyer), selling goods not in accordance with the promotion, even not infrequently they reduce the scale is very massive occurs. Furthermore, the dynamics of exploitative development of property against other groups are also common, and it is assumed that profit is the prime of the clause. While keeping the principles of muamalah in a sustainable, will be followed by a balanced profit between sellers and buyers. This discussion will explain descriptively the principles of muamalah. This discussion will also raise the study of principles and principles in muamalah. The provisions and limitations of muamalah essence is to bring all mashlahah for us and remove everything to madhorroh. Just as Allah forbids the practice of usury because there are many madhorroh in it, even for macroeconomic aspects can lead to systemic destruction of society even to the state.Keyword: Muamalah, principle, maslahah.