KEBIJAKAN FISKAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM (BAITUL MAAL SEBAGAI BASIS PERTAMA DALAM PENDAPATAN ISLAM)
Abstract
Al-Daulah al-Islâmiyyah pertama kali dibentuk setelah Rasulullah hijrah dari Makkah ke al-Madinah al-Munawarah dan menetapnya Rasulullah di Madinah dengan parasahabat . Kaum Muhajirin sebagai pendatang dan kaum Anshor sebagai ahlulbait atau pemilik tempat telah mengikhlaskan rumah-rumah mereka untuk dijadikan sebagai tempat tinggaloleh para pendatang (kaum Muhajirin). Satu tahun setelah menetapnya kaum Muhajirin dansetelah bersatunya hati-hati kaum Muhajirin dan kaum Anshor, timbullah peperangan antarakaum Musyrikin Makkah dengan kaum Muslimin di Madinah. Kemenangan-kemenanganyang diraih kaum muslimin dalam peperangan terus berlanjut, klimaksnya kaum Musliminbanyak mendapatkan harta ghanîmah, sehingga menimbulkan pertentangan dan perselisihandalam pembagiannya Adapun pada masa Nabi Muhammad, para shahabat yang telahmenang dalam peperarangan, mereka berhak membawa harta ghanîmah ke rumah, makatimbullah berbagai pertanyaan; untuk siapa harta rampasan tersebut, milik siapa,bagaimana cara pembagiannya, tanah yang telah berhasil dikuasai, siapakah yang memilikidan mengolahnya.Dengan adanya berbagai macam pertanyaan dan permasalahan yang terjadi sekitarharta rampasan/ghanîmah, maka permasalahan tersebut memerlukan jawab-an dengansegera. Rasulullah dan para shahabatnya membuat sebuah lembaga untuk menampung hartayang telah dimiliki kaum muslimin khususnya setelah terjadi peperangan. Tempatpenampungan harta tersebut dinamakan dengan Baitul maal. Baitul maal sebagai lembagadan wadah tempat penyimpanan harta yang dimiliki masyarakat Muslim pertama kalidiadakan dalam Islam.Kata Kunci: Kebijakan Fiskal, Hukum Islam, Baitul Maal