Kedudukan Anak Sebagai Jinayah Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah

Abstract

Menurut pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah (Qanun Jinayah) menerangkan apabila anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada Peraturan perundang-undangan mengenai Peradilan Pidana Anak (Pasal 67 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014). Hasil penelitian menunjukan kendala pelaksanaan pemidanaan anak sebagai pelaku jinayah yaitu karena Faktor perundang-undangan, Faktor Aparatur, Faktor sarana prasarana, Faktor Masyarakat, seperti belum adanya penyidik anak yang bersertifikasi, dan aturan proses pelaksanaan eksekusi terhadap Anak belum ada, sehingga Anak sebagai pelaku dalam Qanun Jinayat sama dengan proses penanganan perkara terhadap orang dewasa yang membedakan hanya mengenai pemidanaannya dan tata cara pelaksanaan 'Uqubat terhadap anak yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan anak diatur dalam Peraturan Gubernur sehingga menjadi kendala tersendiri dalam penyelesaian perkara anak yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam Qanun. Disarankan agar Pemerintah Aceh segera membentuk dan mengundangkan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Anak yang melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat. Dan diharapkan pula hakim sebagai pemutus perkara mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.Acoording to Article 66 of Qanun Aceh Number 6, 2014 regarding Islamic Criminal Law states that if a child under the age of 18 (eighteen) years committing a crime or allegedly committing Islamic criminal law, then the child shall be subjected to a Juvenile Justice statutes, Article 67 Paragraph (1) Qanun Number 6, 2014. The research shows that a child as a perpetrator in Qanun Jinayat is similar to the trial process of the cases against adults but in terms of punishments and the procedure of implementing punishments on the procedure of implementation of punishment for children as the perpetrators of criminal acts regulated in Qanun becomes its own constraint in settling the case of juvenile committing crime in Qanun. It is recommended that The Government of Aceh should immediately establish and enact the Governor Regulation as the implementing rule in executing the execution process of the youth offenders as stipulated in Qanun Aceh Number 6, 2004 on Islamic Criminal Law committed by a child by not ignoring the principles of child protection as a child and a victim. For law enforcement officers including judges are expected to have legal psychological knowledge that can sustain deep analysis and legal considerations in imprisonment or custody. And it is also expected that a judge as a decision maker might provide a sense of justice for the community.