Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Adanya kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat penting, saat ini masih terdapat polemik, baik pada alat bukti yang dihadirkan maupun penafsiran tentang “kerugian negara”. Tujuan penulisan untuk mengetahui dasar penentuan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan mengetahui proses penetapan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, Penulisan dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian diketahui dalam menentukan nilai kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi, jika perkaranya sederhana maka penentuan nilai kerugian negara dilakukan oleh Kejaksaan, jika perkaranya perlu audit secara mendalam maka Kejaksaan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai alat bukti awal persidangan mengenainya nilai kerugian negara. Proses Penetapan kerugian negara yaitu dengan menghadirkan LHPKKN dari BPKP atau hasil perhitungan sendiri oleh Kejaksaan. Disarankan agar disebutkan pada setiap Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi bahwa hanya BPK lembaga yang berwenang menetapkan nilai kerugian keuangan negara. Perlu diperbanyak sumber daya auditor yang mumpuni di seluruh kantor perwakilan BPK.The existence of the losses of the State on a matter and the magnitude of value of loss is very important, currently there is still debated, both on the evidence presented as well as the interpretation of the "loss of State" itself, the purpose of writing to know the basis of the determination of the loss of the State in criminal acts of corruption and know the process of determination of State losses in the case the crime of corruption, The writing is done by research libraries, and normative juridical approach, research results known in determining the value of the losses of the State on the matter a criminal offence of corruption, If a simple matter then the determination of the value of the loss of the State done by the Prosecutor's Office itself, If the matter needs to be in-depth auditing thus Prosecution Agency coordinate with the Financial Examiner (BPK) or the bodies of financial supervision and development (BPKP) as a proof of the early trials of its value losses of the State. The process of the determination of the loss of the country namely by presenting LHPKKN from BPKP or calculation result by the Prosecutor's Office. It is recommended that mentioned on any legislation governing the crime of corruption that only the authorized institution of the BPK set the value of the financial loss to the State. Need to be copied the Auditors qualified resources across the Office of the representative of the BPK.