Kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional Dalam Menjalankan Fungsi Legislasi

Abstract

Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan Penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Tujuan penulisan untuk menyelesaikan konsekuensi hukum Kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan fungsi legislasi. Berdasarkan Objek masalah  terdapat 2 (dua) penelitian yang digunakan dalam artikel ini, penelitian hukum penelitian yuridis normatif. Sumber data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Disarankan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait keberadaan program legislasi nasional baik dari segi wewenang, kedudukan serta fungsi dan tugas lebih dibebankan kepada DPR. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya pembangunan hukum nasional di Indonesia.Law No. 12 of 2011 which is regulating law (regelling) in carrying out it’s duties had changed following the 1945 amendment to the authorities, positions, duties and functions in the formation of the legislation. The BPHN is the government institution in charge of coaching the integrated and comprehensive national law. It is suggested that the government and the House of Representatives as mandated by Law No. 12 of 2011 that they work on the existence of the National Legislation Program in terms of authority, position and more in the functions and duties. These stepsare expected to support the realization of national law development in Indonesia.