Kewenangan Gubernur Dalam Mengatur Cuti Melahirkan Kaitannya Dengan Pemberian Asi Eklsusif di Aceh

Abstract

Dalam Pasal 28 ayat (3), Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif, menjelaskan Cuti melahirkan bagi PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan 6 (enam) bulan setelah waktu melahirkan untuk pemberian ASI Eksklusif. Ketentuan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 325 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menjelaskan “lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah 3 (tiga) bulan. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis kewenangan Gubernur Aceh dalam mengatur pemberian ASI ekslusif dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah tentang Cuti bagi PNS. Kemudian, untuk menjelaskan dan menganalisis akibat hukum terhadap penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah tentang Cuti bagi PNS. In 2006, the Governor of Aceh has issued the Governor Regulation Number 49, 2016 on the Provision of Exclusive Breastfeeding. In Article 28 (3) of the Governor Regulation Number 49, 2016 on the Provision of Exclusive Breastfeeding states that Break for Officials who are giving birth, PPPK or contracting staffs/ladies as mentioned in verse (1) point a is granted for 6 (six) months aftr giving birth for providing exclusive breasfeeeding. The rules are basically against the existing rules especially the Government Regulation Number 11, 2017 on the Mangement of Civil Servants. This research aims to explain and analyze the authority of the Governor of Aceh in regulating exclusive breastfeeding in relation to the Government Regulation on break for civil servants. Later, it is also going to explain and analyze the legal effects on the application of the Governor of Aceh Regulation Number 49, 2016 on Exclusive Breastfeeding in relation to the Government Regulation on Break for Officials.