Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang di Indonesia
Abstract
Pasal 24 UUD Tahun 1945 menjelaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. MK sebagai pengawal konstitusi diharapkan dapat melahirkan putusan-putusan yang objektif. Namun pada kenyataannya MK melahirkan amar putusan yang kontraversi, karena pertimbangan hukum menyimpang dari asas-asas hukum universal, seperti asas ultra petita dan ultra veres. Identifikasi masalah penelitian ini ialah (1) Mengapa Hakim MK melakukan ultra veres dan (2) Hakim MK memberikan pertimbangan hukum bersifat ultra petitadalam megadili perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sebab-sebab Hakim MK melakukan ultra veres dan ultra petita dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan filsafat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim MK melakukan ultra veres dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 karena karena memiliki kewenangan lebih yang diberikan oleh UUD Tahun 1945 sehingga dapat merusak tatanan keharmonisan dalam penagakan hukum antar lembaga kekuasaan negara. Hakim MK memberikan pertimbangan hukum bersifat ultra petita karena hanya menjadikan undang-undang sebagai sumber hukum dalam penemuan hukum dan mengabaikan sumber-sumber hukum lainnya seperti hukum yang tidak tertulis yaitu nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.Article 24 of the Indonesia Republic’s Constitution 1945 provides that the Constitutional Court is eligible to try at the first and final levels which the decision is final. The Constitutional Court must be working with other institutions in enforcing law. However, the court decided controversial decision, as in treating the cases has been acting beyond its power, the legal consideration violates universal rules of law, such as ultra petita and ultra veres. The identified research problems are (1) the Constitutional Court judges commits ultra veres and (2) the Constitutional Judges provides law consideration based on ultra petita. This research aims to analyze the reasons of judges for committing ultra veres and ultra petita in treating cases reviewing the acts towards the Constitution 1945. This is normative legal research, which comprises of primary, secondary and tertiary legal sources. The research approach used in this research is historical, comparative and philosophical approaches. The research shows that the Constitutional Court judges commits ultra veres in treating cases reviewing the acts towards the Constitution 1945 having impacts on the ruin of the harmonization of law enforcement between states’ institutions. The Constitutional Judges provides law consideration based on ultra petita in treating cases reviewing the acts towards the Constitution 1945 may bring loss for wider public interest, as it ha considered individual interest of people who has applied in civil cases. It is recommended that the constitutional court to hold its power based on the values of Pancasila and the Constitution 1945 comprehensively in order to make objective.