Perlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Abstract
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan telah membentuk Perusahaan Negara yang bergerak dibidang Perasuransian yaitu PT Jasa Raharja (Persero). Tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pemupukan dana melalui iuran wajib dan sumbangan wajib untuk selanjutnya disalurkan kembali melalui santunan PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban/ahli waris akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan. Namun dalam praktiknya tidak semua korban/ahli waris mendapatkan santunan asuransi PT Jasa Raharja (Persero). Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.Penelitian ini mengkaji bagaimanakah bentuk perlindungan PT Jasa Raharja kepada korban/ahli waris akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan di Banda Aceh dalam praktiknya, bagaimanakah kewajiban pemilik alat angkutan lalu lintas jalan terhadap korban/ahli waris akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan dalam praktiknya dan apakah hambatan dan tantangan yang ditemukan korban/ahli waris dalam memperoleh perlindungan hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif ataupenelitian hukum kepustakaan. The government has promulgated the Act Number 33, 1964 on Liability Budget of Passengers’ Accident and the Act Number 34, 1964 on Traffic Accident Budget that create State Enterprise having liability on Insurance that is Jasa Raharja (Persero). Duties and responsibilities are to collect the budget through obligatory fee and donation then these are given through the aid of PT Jasa Raharja (Persero) for victims/heirs due to the accident of traffic. In practice, there are not all victims/heirs provided the donation of Insurance of PT Jasa Raharja (Persero). It is clear that it violates the act and the Government Regulation that still exist.The main problems of this research are how is the form of the protection of PT Jasa Raharja towards victims/heirs due to the accident of traffic on passengers in Banda Aceh in practice, how is the obligation of the carrier owners towards the victims/heirs due to the traffic accident in practice, andwhat are the obstacle and challenge found by them in obtaining law protection. This is doctrinal legal research orlibrary research.