Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak Kaitannya Dengan Kepatuhan Wajib Pajak di Aceh
Abstract
Berbagai kebijakan telah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan pemenuhan kewajiban perpajakanya, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. Dengan adanya kebijakan ini pemerintah memberikan fasilitas berupa penghapusan atas utang pajak, sanksi denda atau administrasi, maupun sanksi pidana di bidang perpajakan terhadap wajib pajak yang belum melaporkan harta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dengan membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang relatif rendah. Kebijakan ini semestinya dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak agar kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Namun pada kenyataannya tidak semua pembayar pajak di Aceh yang mengikuti atau memanfaatkan kebijakan tersebut. Melalui tulisan ini akan dijelaskan mengenai alasan yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan pengampunan pajak, pengaruhnya dengan kepatuhan wajib pajak di Aceh, dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak mengikuti kebijakan pengampunan pajak.Various efforts have been made in order to increase public awareness and compliance in fulfillment of its tax obligations, one of them the government has enacted a policy known as tax amnesty, based on the provisions of Law Number 11 Year 2016 on Amnesty of Taxes, this policy came into force on 1 July 2016 and ended March 31, 2017. With this policy the government provides facilities in the form of abolition of tax debt, fine or administrative sanctions, as well as criminal sanctions in the field of taxation on taxpayers who have not reported the property in accordance with the actual situation by paying a ransom with a relatively low tariff. But in reality within nine months of this policy, not all taxpayers, especially those in Aceh who follow or take advantage of this policy. This research aims to: know and explain the things or reasons behind the enactment of tax amnesty policy, and also to know and explain the influence of this policy to taxpayer awareness and compliance in Aceh, as well as legal sanctions for taxpayers who do not follow this policy.