Dana Titipan Yang Tidak Diketahui Ahli Waris Pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh
Abstract
Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyebutkan Baitul Mal dapat bertindak sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Banyaknya tanah pasca bencana tsunami yang tidak diketahui lagi pemilik/ahli warisnya menimbulkan permasalahan dalam penanggulangannya. Pemerintah Kota Banda Aceh berencana melakukan rekonstruksi pembangunan kota yang berdampak pada lahan tanah, sehingga dikeluarkan sejumlah dana ganti rugi dari Pemerintah Kota Banda Aceh yang dititipkan pada Baitul Mal Banda Aceh, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah. Keseluruhan dana titipan hanya sebagian kecil yang telah diketahui pemilik/ahli warisnya dan telah diambil dana titipan dari Baitul Mal Banda Aceh.Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana Baitul Mal mendayagunakan dana titipan tanah terlantar yang tidak diketahui pemilik/ahli warisnya, dasar hukum yang digunakan Baitul Mal dalam mendayagunakan dana titipan tanah terlantar, dan kendala dan solusi Baitul Mal dalam mendayagunakan dana titipan tanah terlantar yang tidak diketahui pemilik/ahli waris.Article 8 Paragraph (1) letter e Qanun no. 10 Year 2007 about Baitul Mal mention Baitul Mal can act as a manager of property unknown to the owner / heir based on the decision of the Mahkamah Syar'iyah. The amount of land after the tsunami disaster of unknown again the owners / heirs cause problems in handling. The Municipal Government of Banda Aceh plans to reconstruct urban development that affects land, so that a number of compensation funds from Banda Aceh City Government are deposited in Baitul Mal Banda Aceh, based on the Decision of the Syar'iyah Court. The entire deposit fund is only a small portion that has been known to the owner / heir and has taken funds from the Baitul Mal Banda Aceh. The purpose of this paper is to know and examine how Baitul Mal utilize the funds of land abandoned land unknown to the owner / heirs, the legal basis used Baitul Mal in utilizing funds abandoned land, and constraints and solutions Baitul Mal in utilizing funds abandoned land not known to the owner / heir.