Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh

Abstract

Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menyatakan bahwa Perusahaan Daerah didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, turut berperan serta dalam pengembangan perekonomian daerah, memperluas pemerataan pembangunan dan hasilnya. Pengaturan penyertaan modal pemerintah Aceh tertuang juga dalam Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Badan Usaha Milik Aceh, Penyertaan Modal Pemerintah Aceh adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Aceh yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Aceh pada Badan Usaha Milik Daerah dengan prinsip saling menguntungkan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis alasan pemerintah Aceh dalam melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, untuk mengetahui dan menganalisis legalitas penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tanggungjawab Pemerintah Provinsi Aceh sehubungan dengan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dan yuridis empiris dengan mengunakan data primer, data sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, adanya alasan hukum dan alasan politis Pemerintah Aceh dalam mempertahankan eksistensi Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, kedua, penyertaan modal Pemerintah Aceh pada PDPA mempunyai legal standing yang jelas, namun demikian, masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam pengawasan. Ketiga, Pemerintah Aceh bertanggung jawab terhadap kekurangan penyertaan modal pada PDPA sebagaimana yang telah diatur dalam Perda  Nomor 4 Tahun 1994 Tentang pendirian PDPA, mengingat modal tersebut sangat diperlukan agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar.Article 5 (1) of Local Law on Special Region of Aceh Province Number 4, 1994 regarding the Establishment of Local Enterprise of Pembangunan Aceh states that local enterprise is established with the aim of increasing the revenue, participating in regional economic development, broadening the development and its results. The regulation on Capital Participation of Aceh Government ruled in Qanun Aceh Number 16, 2013 regarding the Joint Capital of Aceh Government at the Local Enterprise of Aceh at the Aceh Government Enterprises, the joint of capital at the Government of Aceh is to transfer the owning of Aceh Treasury that is previously apart of the property that is not separated from the property to be accounted as the capital of Aceh at the Local Enterprises with the principle of reciprocity. This research aims to know and analyze the reason of Government of Aceh in jointing capital at the Aceh Local Enterprise of Pembangunan Aceh, to know and analyze the legality of joint capital of Aceh Government at the Enterprise of Pembangunan Aceh, and to know and analyze the responsibility of Aceh Government in relation to local enterprise of Pembangunan Aceh local enterprise. This is normative legal research (juridical normative) or doctrinal legal research and juridical empirical research by applying primary, secondary and tertiary data. The result of the research shows that firstly there is a legal and political reasons in defending the existence of to local enterprise of Pembangunan Aceh Secondly, the joint venture of Aceh’s Government in PDPA has a clearly legal standing nevertheless thee are weaknesses in the monitoring. Thirdly, the Government of Aceh is responsible towards the lack of joint venture of PDPA as ruled in the Local Regulation Number 4, 1994 on the PDPA Establishment as the capital is really needed in order to keep the company operation working well.