Pencantuman Informasi Pada Label Produk Kosmetik Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Hak Konsumen
Abstract
Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan adanya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu “tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 23 Ayat (1) Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik merinci informasi yang wajib dicantumkan pada label suatu produk kosmetik yaitu nama produk, nama dan alamat produsen atau importir/penyalur, ukuran isi atau berat bersih, Komposisi dengan nama bahan sesuai dengan kodeks kosmetik Indonesia atau nomenklatur lainnya yang berlaku, nomor izin edar, nomor batch/kode produksi, kgunaan dan cara penggunaan kecuali untuk produk yang sudah jelas penggunaannya, bulan dan tahun kadaluarsa bagi produk yang stabilitasnya kurang dari 30 bulan, penandaan lain yang berkaitan dengan keamanan dan atau mutu. Kenyataannya, masih banyak beredar produk kosmetik yang tidak mencantumkan informasi tersebut secara lengkap pada label produk, sehingga produk tersebut tidak layak untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan UUPK dan melanggar hak-hak konsumen sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 UUPK. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu tidak mencantumkannya informasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan pada label kosmetik. Selain itu bagi pelaku usaha klinik kecantikan, diperbolehkan tidak mencantumkan informasi pada label produk, akan tetapi harus memenuhi persyaratan yaitu pada klinik tersebut harus ada dokter spesialis kecantikan yang bertanggung jawab terhadap pasien dan apoteker yang bertanggung jawab terhadap peracikan produk kecantikan. Tanggung jawab Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dalam melaksanakan fungsi pengawasan masih belum berjalan secara efektif. Hal ini disebabkan oleh hambatan-hambatan baik eksternal maupun internal, yaitu kantor BBPOM yang hanya ada 1 (satu) di ibukota provinsi dengan cakupan pengawasan seluruh wilayah Aceh, kurangnya sumber daya manusia, perilaku konsumen yang tidak peduli akan haknya, perilaku pelaku usaha yang tidak patuh terhadap peraturan, pengaruh iklan, serta sulitnya pengawasan terhadap toko online.Article 8 Paragraph (1) Sub-Paragraph i of Law Number 8 Year 1999 regarding Consumer Protection (UUPK) stipulates the existence of prohibited acts for business actors, namely "not installing labels or making explanations of goods containing items of goods, size, weight / or net, composition, rules of use, date of manufacture, side effects, name and address of business actor and other information for use in accordance with applicable laws and regulations. "Article 23 Paragraph (1) Decision of the Head of Food and Drug Supervisory Agency No. HK. 00.05.4.1745 In 2003 about Cosmetics detailing the information that must be included on the label of a cosmetic product that is the name of the product, the name and address of the manufacturer or importer / distributor, the size of the contents or net weight, Composition with the name of the material in accordance with the Indonesian cosmetic codex or other applicable nomenclature , distribution license number, batch / production code number, usage and usage manner except for products with clear use, months and years hun expiration for products with stability less than 30 months, other marks related to security and / or quality. In fact, there are still many outstanding cosmetic products that do not include the complete information on the product label, so the product is not feasible to be circulated and consumed by the public. This is of course contrary to the provisions of UUPK and violates the rights of consumers as stated in Article 4 UUPK. Violations committed by business actors that do not include information in accordance with the provisions of legislation on the label cosmetics. In addition to the beauty business practitioners, allowed to not include information on the product label, but must meet the requirements of the clinic there must be a specialist beauty specialist responsible for patients and pharmacists responsible for compounding beauty products. The responsibility of Indonesian Food and Drug Supervisory Agency (BBPOM) in Banda Aceh to carry out supervisory functions has not been effective. This is due to both external and internal barriers, namely the BBPOM office which is only 1 (one) in the provincial capital with coverage of the entire territory of Aceh, the lack of human resources, the behavior of consumers who do not care about their rights, the behavior of business actors who do not adherence to the rules, the influence of advertising, and the difficulty of supervision of online stores.