Pembinaan Narapidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Aceh Besar
Abstract
Undang-Undang No.12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan maupun Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak menjelaskan ketentuan terhadap narapidana yang gila di dalam lapas sebagaimana yang pernah terjadi di lapas Kelas II-A Lambaro atas nama Zabir bin Ilyas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pembinaan terhadap narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan dalam lapas dan mengidentifikasi kepastian hukum bagi narapidana yang sedang mengalami gangguan kejiwaan serta mengetahui status hukum bagi narapidana yang sembuh dari gangguan kejiwaan. Metode penelitian adalah normatif-empiris dengan menggunakan jenis penelitian deskriptis analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tentang perawatan narapidana yang mengalami gangguan jiwa dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia belum diatur. Adapun mengenai narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia hingga kini belum ada kepastian hukum karena kasus seperti ini hampir tidak pernah terjadi di Indonesia. Terkait status hukum narapidana yang sembuh dari gangguan kejiwaan masih tetap sebagai tersangka (ditahan). Tidak ada keringanan hukuman apalagi sampai dibebaskan sebelum masa hukuman habis dijalankan.Law No.12 / 1995 on Penal Institutions and Government Regulation no. 99 Year 2012 on the Second Amendment to Government Regulation Number 32 Year 1999 concerning Terms and Procedures for Implementation of Rights of Citizens of Correctional Penitentiaries does not explain the provisions of prisoners who are crazy in prisons as happened in prisons Class II-A Lambaro on behalf of Zabir bin Ilyas. This study aims to determine the regulation and guidance of prisoners who experience psychiatric disorders in prisons and identify legal certainty for inmates who are experiencing psychiatric disorders and know the legal status for prisoners who recover from psychiatric disorders. The research method is normative-empirical by using type of descriptive analysis research. The results of the study indicate that the regulation of the treatment of inmates who are mentally ill in prisons in Indonesia has not been regulated. As for the inmates who suffered psychiatric disorders in prisons in Indonesia until now there is no legal certainty because cases like this almost never happen in Indonesia. Related to the legal status of convicts who recover from psychiatric disorders still remain as a suspect (arrested). There is no relief of punishment let alone until released before the sentence runs.