Legalitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Gubernur Aceh
Abstract
Maraknya penangkapan akhir-akhir ini yang dilakukan oleh KPK yang dikenal dengan istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memunculkan polemik apakah sah atau tidak sah. Pihak-pihak yang menganggap bahwa OTT adalah ilegal mendasarkan pada argumentasi bahwa tidak adanya istilah Operasi Tangkap Tangan dalam KUHAP, yang ada hanyalah Tertangkap Tangan.Perbedaan tersebut kemudian disimpulkan bahwa OTT adalah illegal.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Gubernur Aceh dalam kaitannya dengan istilah Tertangkap Tangan dalam KUHAP dan OTT dalam kaitannya dengan teknik penyidikan khusus yang dikenal dengan istilah Controlled Delivery. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan melakukan studi bahan kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (kepustakaan) yang merupakan data sekunder. Dari analisis yang dapat dipahami maka OTT Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Aceh dalam kaitannya dengan istilah tertangkap tangan dalam KUHAP bahwa Pasal 111 ayat (1) KUHAP dan Pasal 1 butir 19 KUHAP diatas dasar hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dianggap illegal serta memandang bahwa Operasi Tangkap Tangan berbeda dengan Tertangkap Tangan yang terdapat pada pasal-pasal tersebut. Kemudian OTT dalam kaitannya dengan teknik penyidikan khusus yang dikenal dengan istilah Controlled Delivery sering digunakan oleh penyidik BNN, menilai bahwa praktik KPK dalam OTT telah menggunakan dua tindakan tersebut (interdiction and entrapment) yang berarti penyidik KPK telah mengadopsi tanpa kewenangan yang telah dimiliki penyidik BNN, sehingga KPK telah melakukan tiga jenis tindakan yang melanggar UU (interdiction, entrapment dan dalam proses penyelidikan). Rampant catching lately done by KPK is known by the term Operation Catch hand or OTT gave rise to polemic whether legitimate or illegitimate. Parties who consider that OTT is illegal basing on arguing that the absence of a Capture Operation term of hands in the code of criminal procedure, only Caught hand. The difference is then inferred that OTT is illegal. This research aims to clarify OTT corruption eradication Commission Against the Governor of Aceh in relation to the term caught on hand in the code of criminal procedure and OTT in relation to special investigation techniques that are known with the term Controlled Delivery. Research methods the research methods used are normative legal (juridical normative) and conduct studies of materials libraries in order to collect data on the secondary. Normative legal research done by researching library materials (library) which is a secondary data. From the analysis that can be understood then the OTT corruption eradication Commission against the Governor of Aceh in relation to the term caught on hand in the code of criminal procedure that Article 111 paragraph (1) of the code of criminal procedure and the code of criminal procedure article 1 19 rounds above the legal basis for the The corruption eradication Commission in conducting Operation Catch hands (OTT) that are considered illegal and looked at that Capture different Hand Operation with Hand Caught on the articles. Then OTT in relation to special investigation techniques that are known by the term Controlled Delivery is often used by BNN, the investigators argued that the practice of KPK in the OTT has been using these two acts (interdiction and entrapment) which means investigators KPK has been adopted without the authority that has been owned by the investigator so that the KPK, BNN has conducted three types of actions that violate the ACT (entrapment, interdiction and investigation in the process).