Kepemilikan Tanah Hak Milik Yang Dikuasai Bersama Warga Negara Indonesia (WNI) Dan Warga Negara Asing (WNA) Yang Diperoleh Berdasarkan Warisan di Provinsi Aceh

Abstract

Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan bahwa orang asing yang sudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Namun dalam kenyataannya hak-hak milik tersebut ada yang belum dilepas oleh WNA. Article 21 paragraph (3) of Law No. 5 of 1960 about foreigners who already enactment of this Act property rights because inheritance without a will or an engaging treasure because marriage, as well as citizens of Indonesia who have owned and after the enactment this Act lost his citizenship was obliged to relinquish rights within a period of one year from obtaining such rights or loss that citizenship. If after that time period past the property are not removed, then the right remove because of the law and the land falls on the state, provided that the rights of other parties which encumber still persists. However, in fact the property rights there is still not released by the WNA.