Kewenangan Gubernur Dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Aceh
Abstract
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang mana Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Tujuan penelitian untuk mengetahui pergantian yang dilakukan Gubernur terhadap Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh dan mengetahui larangan pergantian pejabat oleh Undang-Undang No 10 Tahun 2016 telah membatasi jabatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukan kepala daerah (Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.Article 71 verse (2) of the Act Number 10, 2016 on the change of the Act Number 1, 2015 on the Determination of the Replacement of Government Regulation Number 1, 2014 on the Election of Governor, Head of District and Mayor becomes the Act which is the Governor or vice governor, head of district, or vice of the head of district and major and vice of major is forbidden to replace the high rank official 6 (six) months before the date of its determination of the candidate couples till the end of the power except it has an approval written from the minister, This research aims to know the position changing of echelon II of Aceh Government and to know the ban on the official movement under the Act Number 10, 2016 has limited the power of the Governor that This is juridical normative legal research by focusing on the problems posed in this research, which are on exploring the implementation of the principles or norms in existing laws by applying statutory approach, and it applies conceptual approach by the implementation of conceptual approach. The research shows that the Head of Regions (Governor or vice Governor, Head of District of vice of the Head of District, Major or vice of Major) is forbidden to change high official ranks 6 (six) months before the date of the determination of candidate couple till the end of the power except it has a written approval from the Minister.