Implementasi Perjanjian Dana Bergulir Antara Badan Kerjasama Antar Desa Dengan Kelompok Masyarakat Gampong Di Pidie
Abstract
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk melalui peraturan bersama antar kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa. BKAD bertanggung jawab untuk mengimplementasikan kerja sama Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa dan di dalam Undang-Undang Desa dan BKAD tidak mengatur secara tegas tentang Perjanjian dikarenakan setiap melakukan kerjasama pihak BKAD harus membuat perjanjian untuk memikat antara pihak BKAD dengan kelompok masyarakat gampong di Pidie sebagaimana perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi perjanjian dana bergulir antara Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan kelompok masyarakat dan untuk mengetahui hambatan yang ditemukan dalam implementasi perjanjian dana bergulir antara Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) kepada kelompok masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris (yuridis empiris) dengan mengunakan data primer, data sekunder dan tersier. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan perjanjian dana bergulir sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang dituangkan dalam Standart Operasional Prosedur ( SOP) perguliran pola syari’ah dan menggunakan sistem murabahah yaitu akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, hambatan yang terjadi disebabkan oleh gagalnya usaha, lambat lakunya produk usaha, tidak tepat dalam penggunaan dana untuk modal usaha, tidak jujurnya anggota dalam pengembalian utang jual beli.The Act Number 6, 2014 regarding Village. and Government Regulation number . 43, 2014 on the Implementation of Act number . 6, 2014 on Villages where inter-village cooperation is carried out by the Inter-Village Cooperation Agency (BKAD) established through a joint regulation between village heads through an Inter-Village Deliberative Assembly. BKAD is responsible for implementing the Village Cooperation based on the Minister of Home Affairs Regulation number. 38, 2007 on Village Cooperation and in Village Law and BKAD does not expressly stipulate the Agreement due to any cooperation the BKAD has to make an agreement to lure between the BKAD community groups in Pidie as arranged in Article 1313 the Civil Code states: "A covenant is an action by which one or more persons commit themselves to one or more persons. This research aims to know the agreement implementation of rotational budget between the inter-village cooperation board and people groups of village and to explore the obstacles faced in the implementation of the agreement implementation of rotational budget between the inter-village cooperation board and people groups of village. This is doctrinal legal research and juridical empirical research by applying primary, secondary and tertiary data.The research shows that the implementation of the agreement implementation of rotational budget has been going as demanded by the rules which are worded in the Standard Operating Procedure (SOP) the rotational pattern of Sharia and using murabahah principle that is the trading agreement by using the statement of basic prices and margin which is consented by both buyers and traders, the obstacles faced are enterprise’s’ failure, lack of products’ sale, inaccurate in using fund for capital of enterprise, lack of honesty of members in paying loan of trading.