Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota
Abstract
Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota. Karena tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang mengatur khusus tentang Satpol PP dan WH, mengakibatkan adanya perbedaaan struktur organisasi tata kerja, penyebutan nomenklatur dan standar operasional prosedur baik provinsi dengan kabupaten/kota maupun antara sesama kabupaten/kota. Untuk itu perlu aturan khusus yang bersifat nasional atau aturan dari pusat yang mengatur tentang Satpol PP dan WH di Aceh. Kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat mendorong Pemerintah Pusat melakukan upaya agar melahirkan regulasi yang bersifat nasional yang mampu mengakomodir kepentigan Satpol PP dan WH di Aceh dan terus melakukan review terhadap aturan yang sudah ada maupun yang akan dilahirkan nantinya. The Internal Affair Ministry Regulation Number 95, 2016 regarding Aceh Official Structure does not mention detailed regarding the organizational structure of the Municipal Police and the Sharia Police. The Governor or Head of Region/Major Regulation is only rule on the Municipal Police and the Sharia Police. Hence it has impact on the different structures of working unit organization, the wording and the standard operating procedure either provincial or local or between regions. It is recommended that it is necessary to enact special law, which is nationally ruling on the municipal and Sharia Police in Aceh. In addition, the government of Aceh and the Regional/municipal Government should encourage the central government to enact national laws on the interest of the polices in Aceh and these should be reviewed.