Peranan Hakim Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian di Mahkamah Syar’iyah

Abstract

Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan bahwa wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, begitu pula Pasal 17 ayat (1) Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak menempuh Mediasi. Karena Mediasi diharapkan menjadi wadah pilihan untuk memperoleh solusi yang didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan peranan dan hambatan hakim mediator serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mencegah dan mengatasi terjadinya hambatan tersebut. Jenis penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan untuk data sekunder dan penelitian untuk memperoleh data primer. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan penelitian diketahui peranan hakim mediator dalam menangani perkara/sengketa sudah berjalan, namun belum optimal. Terbukti dari 18 (delapan belas) kasus, jumlah kasus yang selesai melalui mediasi hanya 2 (dua) kasus, sedangkan tahun 2016 sampai 2017 belum ada kasus yang selesai melalui mediasi. Hal tersebut disebabkan jumlah mediator yang terbatas dan kurang memiliki kapastitas sumber daya yang memadai. Upaya untuk mencegahnya berupa sosialisasi manfaat mediasi dan mengikuti pelatihan mediasi serta mediasi harus dilakukan secara profesional. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh hendaknya melakukan sosialisasi manfaat Mediasi, dan Mahkamah Agung RI hendaknya mengevaluasi praktik mediasi dan menambah jumlah hakim.Article 4 paragraph (1) and (2) Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 states that it must first be pursued a settlement through mediation, as well as Article 17 paragraph (1) of the Judicial Examining Judge requiring the Parties to take Mediation. Because Mediation is expected to be a container of choice to obtain solutions that are based on the interests and needs of the parties. This research aims to know and explain the roles of mediator judges and obstacles faced by the judgesin settling the dispute of marital propertiesafter the divorce at Mahkamah Syar’iyah of Banda Aceh. This research also aims to know the efforts done to prevent and handlethe hurdles in settling the disputes post-divorce at Mahkamah Syar’iyah of Banda Aceh. This is juridical empirical research. The data are collectedthrough library research in order to obtain secondary data and field research is conducted in order to obtain primary data.This research applies qualitative analysis. Based on the research, it is known that the role of mediator judges in handling cases / disputes is already underway, but not optimal. It is evident from 18 cases, the number of cases completed through mediation is only 2 cases, whereas in 2016 until 2017 there have been no cases completed through mediation. This is due to the limited number of mediators and lack of adequate resource capacity. Efforts to prevent it in the form of socializing the benefits of mediation and participating in mediation and mediation training must be carried out professionally. The Chairperson of the Banda Aceh Syar'iyah Court should disseminate the benefits of Mediation, and the Indonesian Supreme Court should evaluate the practice of mediation and increase the number of judges.