Eksistensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Suatu Penelitian pada Kejaksaan Tinggi Aceh)

Abstract

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, “kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan  tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata  usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya adanya jaksa pengacara negara ini, belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh lembaga pemerintah, (BUMN) dan (BUMD) guna membela kepentingannya dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  alasan badan/instansi pemerintah tidak memberikan kuasa khusus kepada lembaga kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara disebabkan karena ketentuan penggunaan jasa dari pengacara negara ini masih bersifat menganjurkan belum dilakukan penerapan ketentuan sanksi serta masih kurangnya kepercayaan kepada lembaga kejaksaan. Kondisi ini selanjutnya berakibat tidak terlaksananya ketentuan mengenai tugas dan fungsi jaksa pengacara negara dan berpengaruh pada nama baik dan wibawa pemerintah serta mengurangi minat Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian perkara datun. Konsekwensi hukum terhadap badan/instansi pemerintah yang tidak memberikan kuasa khusus kepada lembaga kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara tidak ada sama sekali karena tidak ada satupun ketentuan sanksi yang mengaturnya. Terhadap badan/instansi pemerintah tersebut tidak patuh pada ketentuan yang berlaku dan apabila menggunakan jasa pengacara atau advokad hanya berpengaruh pada anggaran yang digunakan untuk membiayai suatu perkara yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara serta nama baik dan wibawa pemerintah. Article 30 (2) of the Act Number 16, 2004 regarding the Public Prosecution Office of the Republic of Indonesia states that in the field of civil and administrative state, the prosecution oofice by a special mandate that might act either inside or outside a court for and in the name of the government”. The prosecution office might run its duties and functions in the field of civil and administrative states as the state attorney in terms of keeping the honour of the government. However, in its implementation there are prosecutors who are not fully used by the government istitutions, State’s Owned Companies, Regional Owned Companies in order to defend those interes in the civil and administrative satates. The research shows that the reasons of government isntitutions for not providing special mandate for the prosecution office in handling civil and administrative state cases caused by lack of trust to the institutions of the prosecution office. The condition is then resulting in lacking the interest of the state attorney hence it is not optimal in settling civil and administrative state cases, the perception that the attorney is lack of capacity, and the cases are not relevant to other fileds andthe function and duties of the Attorney has not been eminentamongsstakeholders and community generally. There is no consequences of law towards institutions of government that are not providing mandate to the prosecution office in handling the civiland administrative state cases as there is no legislation on sanction regulting it. Towards institutions of the government that are not obeying the existing rules and if using the state attorney or satate’s lawyer is only depending on budget that is not used to fund a case relevant to civil and administrative state and honourand the government pride.