Kewenangan Pengaturan Mahkamah Agung (Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan)

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 melarang  pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan. Perma ini telah menutup kesempatan bagi Pencari keadilan untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Praperadilan. Perma ini telah memperluas objek praperadilan, yang meliputi sah tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung berdasarkan kewenangan atas Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009  dapat menerbitkan produk hukum seperti Perma.  Namun jika substansi dari  sebuah produk hukum mengatur ataupun mencabut hak dari warga Negara maka hanya lembaga legislatif sebagai perwakilan rakyat yang sah mempunyai kewenangan untuk melakukannya.The Supreme Court Regulation (Perma) Number 4 of 2016 prohibits the submission of a review of the Pretrial ruling. This regiment has closed the opportunity for Justice seekers to file a Review of the Pretrial Decision. This regiment has expanded the pre-trial object, which includes the validity of seizure, searches, and the determination of suspects. The results of the study indicate that the Supreme Court is based on the authority over Article 79 of Law Number 14 Year 1985 regarding the Supreme Court as amended by Law Number 5 Year 2004 jo. Law Number 3 Year 2009 may issue legal products such as Perma. But if the substance of a legal product regulates or removes the rights of a citizen then only the legislative body as a legitimate representative of the people has the authority to do so.