Pencadangan dan Pelestarian Fungsi Ekosistem Gambut di Kabupaten Nagan Raya

Abstract

Nagan Raya salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Aceh yang mempunyai ekosistem gambut, dalam rangka pemeliharaan ekosistem gambut sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut menyebutkan “pemeliharaan ekosistem gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf  b dilakukan melalui upaya pencadangan ekosistem gambut dan pelestarian fungsi ekosistem gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menetapkan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dalam Pasal 27 ayat (2) Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Nagan Raya kawasan lindung gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 11.380,71 ha terletak di Kecamatan Darul Makmur, berada di Gampong Babah Lueng, Kuala Seumayam, Pulo Kruet, dan Sumber Bakti. Praktinya, ekosistem gambut tersebut telah dimanfaatkan sehingga fungsi dari kawasan tersebut telah beralih. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pencadangan dan pelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Nagan Raya tidak dilakukan secara maksimal sehingga eksploitasi rawa gambut masih terus terjadi pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung.Nagan Raya is one of regencies in Aceh Province that has peat ecosystem region, concerning the protection of peat ecosystem as regulated in Article 33 of the Government Regulation Number 71, 2014 regarding Ecosystem Management and Protection of peat states that an effort of taking care peat ecosystem as worded in Article 17 ( 1 ) point b is done through the reservation of peat ecosystem and conservation function as controller of climate change impact. The District Government of Nagan Raya has determined that the protection function of peat ecosystem  and sustainability function into Article 27 ( 2 ) Nagan Raya District Local Law (Qanun) Number 11, 2015 regarding spatial planning and Nagan Raya District Area of peat ecosystem as meant by versus ( 1 ) with its width 11.380,71 ha located in Kecamatan Darul Makmur is widespread in Babah Lueng Village, Kuala Seumayam, Pulo Kruet and Sumber Bakti. In practice, the peat areas in Babah Lueng Village, Kuala Seumayam, Pulo Kruet and Sumber Bakti has been converted by palm plantation and people amongst the plantation area hence the function of the area has been transformed. The research shows that an effort of conserving and reserving the peat ecosystem in Nagan Raya District has not been optimal hence its exploitation is still taking place at the ecosystem and its protection function.