Konsep Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
Abstract
Pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Buku Kedua Bab XXII tentang Kejahatan terhadap harta benda dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP, dengan acaman hukuman tergantung daripada jenis atau kriteria tindak pidana pencurian yang dilakukan. Pasal 362 KUHP menentukan bahwa “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“, sedangkan pencurian dalam hukum pidana Islam merupakan perbuatan pidana yang diancam hukuman potong tangan (had), sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah (Al-Maidah :38), yang artinya “Dan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangannya masing-masing”. Ancaman pidana dalam KUHP lebih menekankan kepada ancaman pidana penjara/denda, sedangkan dalam hukum pidana Islam ancaman pidana berupa potong tangan (had) dan ta’zir. Disarankan agar kegiatan penertiban terhadap kejahatan pencurian dapat dilakukan secara efektif dengan mengingat bahwa Provinsi Aceh telah melaksanakan syari’at Islam sehingga untuk kedepannya dapat membuat dan menerapkan Qanun Jinayat yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian seperti yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah:38.The wording of theft in the Criminal Code (KUHP) is worded in the 2Nd Book of Chapter XXII on Crime against Property from Articles 362 to 367 of the Criminal Code, with the threats of apenalty depending on the type or criteria of a criminal act of theft committed. Article 362 of the Criminal Code provides that “Anyone who takes any goods, wholly or partly belongs to any other person, intending to possess the goods againts the rights, is punished for theft, by imprisonment, for a maximum of 5 years or a fine of up to IDR. 900,-”, whereas the theft in Islamic criminal law is a criminal act that is liable by hand-cutting, as what Allah all the mighty says in the Koran of verse (Al-Maidah:38), meaning “And women thief and men thieves, then cut of each hand”. The kinds of punishments in KUHP is more focusing on the threat of imprisonment and fine, while in Islamic criminal law it can be punished by cutting the hand of the perpetrators fulfilling the elements, and if the action is not fulfilling the elements of it, hence it will then punished by judges consideration. It is recommended that the imprisonment and fine ruled in KUHP should be incriminated as the punishment ruled in Article 362 of KUHP is relatively lenient compared to the punishment ruled in Islamic Criminal Law that is much more harsh. In addition, the enforcement towards theft can be enforced effectively as Aceh Province has imposed Sharia Law hence in the future it can impose the law in relation to criminal law as has been ruled in Koran verse: 38.