Pemenuhan Hak Rehabilitasi Narapidana Anak Dalam Kasus Narkoba di Aceh (Studi Kasus Pada Cabang Rumah Tahanan Negara Lhoknga)

Abstract

Dalam pasal 67 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak korban penyalahgunaan narkoba harus dilakukan pengawasan, pencegahan, perawatan dan Rehabilitasi tetapi Penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap anak penyalahgunaan narkoba lebih pada pemberian sanksi pidana. Hasil penelitian narapi dana anak yang terkena perkara narkoba di Aceh belum dapat dilaksanakan, karena selama ini tidak ada putusan hakim yang memerintahkan untuk melaksanakan rehabilitasi narapidana anak perkara narkoba. Hambatan yang dihadapi dalam pemenuhan hak rehabilitasi anak perkara narkoba yaitu faktor hukum, faktor aparat penegak Hukum, faktor Sarana prasarana dan faktor lingkungan.Upaya yang dilakukan adalah melakukan koordinasi antar instansi aparat penegak hokum dalam penegakan hukum dan pembinaan narapidana anak perkara narkoba. Article 67 of the Act Number 35, 2014 regarding Child Protection stipulates that special protection towards a child abusing drug must be done through Monitoring, Prevention, Care and Rehabilitation; however, The law enforcement conducted by law enforcers towards a child abusing drugs is more focusing on repressive way, which is by convicting the perpetrators. The findings are In regard with the juvenile prisoners having problem with the violation of the Act in Aceh especially in Lhoknga Detention Service has not been able to be conducted, as recently, there are no decisions of courts ordering rehabilitation for the prisoners at the narcotic cases. The obstacles faced in the implementation of rehabilitation right fulfillment of children prisoners’ committing narcotic crime are law, its enforcers, infrastructures and environment. The efforts conducted are coordination amongst institutions of law enforcers and guidance of the prisoners through the rehabilitation.