Penyelesaian Tunggakan Kredit Ringan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pada pelaksanaan perjanjian kredit ringan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengetahui faktor penyebab terjadinya kredit macet pada kredit ringan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk serta untuk mengetahui penyelesaian yang ditempuh oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk atas kredit ringan yang macet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Dimana hukum dilihat sebagai norma dan juga sebagai kenyataan sosial. Hal ini diperlukan dengan adanya pertimbangan untuk suatu aturan hukum yang berlaku dalam praktek dengan mewawancarai beberapa informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit ringan tidak hanya dapat diambil oleh nasabah debitor yang mempunyai payroll di Bank BTN, namun juga berlaku nonpayroll. Kredit ringan tidak mengharuskan nasabahnya menyerahkan suatu objek untuk dijadikan jaminan. Oleh karena itu penyelesaian tunggakan kredit ini bisa saja membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaiannya karena memerlukan beberapa pertimbangan dan tindakan hukum agar nasabah debitor kembali membayar angsuran tepat waktu bahkan melunasinya. This study aimed to determine the application of prudential principles in the implementation of the Kredit Ringan agreement in PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, the cause of bad credit and settlement pursued by PT. State Savings Bank (Persero) Tbk on Kredit Ringan that stalled. This study used empirical juridical research methods, where law is seen as a norm and as a social reality. This was necessary with consideration of the rule of law applicable in practice by interviewing some informants and respondents. The result of the research showed that not only the debtor customers who have payroll in BTN Bank are allowed to take Kredit Ringan, but this also applies to non-payroll customers.Kredit Ringan does not require its customers submit an object to be collateralized. Therefore, the settlement of credit arrears may take a long time because it requires some consideration and legal action for the borrower's customers to pay back the installment on time and even pay it off.