Efektivitas Peran Hakim Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyatakan bahwa mediasi merupakan salah satu tahapan proses persidangan di pengadilan. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa hambatan di MahkamahSyar’iyah Jantho. Faktor penyebabnya yaitu pertama, pelaksanaan mediasi belum mengacu pada prosedur mediasi yang sudah ditentukan, keseriusan hakim mediator belum maksimal, itikad baik dari para pihak dan hakim mediator kurang serius. kedua, kualitas perkara sudah cukup berat, para pihak  yang berperkara sebelum masalahnya tersebut sampai ke Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah ditangani beberapa kali baik oleh pihak non formal maupun  formal. Ketiga, kurangnya pemahaman para pihak terhadap pentingnya proses mediasi. Keempat, Ada anggapan dari Hakim mediator bahwa tugas menjadi mediator adalah tugas tambahan yang terasa terbebani baginya, juga menganggap dengan proses mediasi akan memperlambat putusnya perkara dan akan mempengaruhi nilainya sebagai hakim.The Regulation of the Supreme Court Number 1, 2016 on the Mediation Procedure in a Trial states that mediation is one of the process stages in a trial. There are several obstacles found in the mediation process at the Sharia Court of Jantho. These are resulted from firstly, it has not been referring to the mediation procedure, the judge mediators’ efforts have not been maximal yet, the parties good faith and the mediator judges are less serious. Secondly, the case is serious enough, the litigants have asked the cases solved by both non-formal and formal parties several times. Thirdly, the lack of understanding of the parties to the importance of the process. Finally, there is a presumption by the judges mediating the cases that being a mediator is an additional task that is not easy, and some assume that the process slowing the decision and devalue judge’s roles.