Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk salah satu kategori tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana korupsi. Lembaga Kejaksaan memiliki struktur organisasi di seluruh wilayah Indonesia. Dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung dibantu oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dengan wilayah tugas di Provinsi Aceh. Dengan sumber kewenangan dan struktur yang kompleks sudah seharusnya Kejaksaan Tinggi Aceh mampu memberikan dampak yang signifikan untuk menekan angka korupsi dan pengembalian kerugian negara. Pemberantasan tindak pidana korupsi pada masing-masing tahapan mempunyai kendala yang berbeda, secara umum kendala yang terjadi dari dua arah yaitu dari jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh sendiri berupa kurangnya personil, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus ditingkatkan dan kendala dibidang koordinasi dengan lembaga terkait yang mendukung berjalannya penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, sedangkan dari eksternal Kejaksaan kendala yang dihadapi dalam hal terbatasnya keterbukaan masyarakat atau menutupi informasi terkait dengan tindak pidana korupsi, respon auditor yang relatif lama dan sikap tersangka, terdakwa dan juga terpidana yang tidak kooperatif.Article 30 paragraph (1) subparagraph d that Public Prosecutor Office has the duty and authority to perform investigation to certain crimes under the law, including one particular category of offenses named criminal offense of corruption. The Public Prosecutor Office has an organizational structure throughout the territory of Indonesia. In implementing the eradication of corruption, the Attorney General is assisted by the Chiefs of Public Prosecutor Office throughout Indonesia. The Aceh Public Prosecutor Office is the an Indonesian Public Prosecutor Office with the duty area in Aceh Province. With a complex source of authority and structures, the Office of Aceh Public Prosecutor should be able to have a significant impact on reducing corruption and state losses. Each stage has different obstacles. In general the constraints that occured from two directions were that Office of Aceh Public Prosecutor itself lacked personnel, the quality of Human Resources had to be improved and Office of Aceh Public Prosecutor had coordination constraints with relevant institutions supporting the handling and settlement of corruption criminal offense, while the external factors were that constraints faced were in the form of limited public disclosure or covering information related to corruption crime, relatively long auditor response and the attitude of suspect, defendant as well as convict were uncooperative.