Kekuasaan Pengaturan Mahkamah Agung Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Dalam Sistem Hukum Pidana
Abstract
Dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa lembaga untuk melakukan penegakan hukum selain hakim, yaitu Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut umum, dalam praktiknya penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 dapat menggangu tertib hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum baik itu penyidik dan jaksa penuntut umum. Kekuasaan pengaturan Mahkamah Agung tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dalam sistem hukum pidana yaitu peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, dan Implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP dalam sistem Peradilan pidana, pada dasarnya sudah berjalan akan tetapi masih belum efektif dikarenakan masih dijumpai pro dan kontra.A criminal justice system includes several institutions for enforcing law besides judges, they are Police as investigators and prosecutors as public prosecution, in its practice the application of Perma Number 2, 2012 might have troble on legal issue and cause legal uncertainty either investigators and prosecutors. The power of regulating the Supreme Court on the limits of petty crimes and the amount of fines in the Indonesian Criminal Code in the criminal law system that is the Supreme Court Regulation Number 2, 2012 ordered by higher regulations or established by authority, and the Implementation of Perma Number 2, 2012 on the Adjustment Limit of Petty Crimes and the amount of fines in the Criminal Code in the criminal justice system, basically it has been going but it is still not effective as there are pros and cons.