Pelaksanaan Hak Saksi/Ahli Mendapatkan Penggantian Biaya
Abstract
Ketentuan Pasal 229 ayat (1) KUHAP menjamin pemenuhan hak penggantian biaya bagi saksi/ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan. Namun pada praktiknya ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan, prosedur dan hambatan dalam memberikan penggantian biaya bagi saksi/ahli sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data dikumpulkan, diseleksi, diklasifikasi, dan disusun dalam bentuk naratif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penggantian biaya di Polresta Banda Aceh belum sebagaimana mestinya. Prosedur pelaksanaan tidak ada ketentuan khusus. Hambatan pelaksanaan disebabkan karena tidak tersedia anggaran yang memadai dan tidak adanya aturan lebih lanjut tentang letak pos anggaran untuk penggantian biaya terutama bagi saksi dikarenakan aturan tentang standar biaya masukan tentang honorarium bagi saksi sebagai penggantian biaya saat memberikan keterangan belum diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2017. Disarankan kepada pemerintah agar memberikan pemahaman lebih mendalam kepada aparatur penegak hukum agar tidak melakukan diskriminasi dalam konteks pemenuhan hak saksi dan ahli mendapatkan penggantian biaya. Diperlukan perubahan KUHAP dan peraturan lanjutan tentang letak pos anggaran untuk penggantian biaya.The provisions of Article 229 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code guarantee the fulfillment of the reimbursement rights of the witnesse/experts who have attended the call and provide information at all examination levels. But in practice the provisions are not executed properly. This study aims to examine the implementation, procedures and barriers in providing cost reimbursement for witnesses/experts in accordance with applicable regulations. This research was conducted using empirical juridical and analytical descriptive method. Sources of data used were obtained from literature research and field research. Data are collected, selected, classified, and arranged in narrative form and analyzed qualitatively. The results show that the implementation of reimbursement in The City Resort Police of Banda Aceh is not as it should be. Implementation procedure there is no special provisions. Implementation barriers are caused by insufficient budget and no further rules on where to place budget for reimbursement of costs for witness especially at PMK Number. 36/PMK.02/2016 about maximum cost standart. It is advisable to the government to provide a deeper understanding to law enforcement apparatuses in order not to discriminate in the context of witness rights fulfillment and experts get reimbursement of costs. Required changes to the Criminal Procedure Code and further regulations on the location of budget items for reimbursement of costs.