Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Kajian Terhadap Pelaksanaan Fungsi Legislasi Tahun 2009-2016)

Abstract

Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempunyai kewenangan untuk memebentuk qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama. Kinerja DPRA dalam menjalankan kewenangannya dalam bidang legislasi tersebut turut menentukan arah pembangunan dan arah kebijakan pemerintahan di Aceh. Banyak elemen-elemen publik yang menganggap kinerja DPRA sejak tahun 2009-2016 belum optimal. Hal ini tersebut sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Peran pemerintah Aceh dalam proses pembentukan legislasi ikut berpengaruh terhadap kinerja DPRA dibidang legislasi. Hasil penelitian menunjukkan produktivitas DPRA periode 2009-2016 dalam bidang legislasi lemah, dimana dalam rentang waktu tersebut hampir setiap tahunnya DPRA tidak pernah mencapai target dalam pembentukan produk legislasi sesuai dengan jumlah rancangan prolega prioritas. Faktor yang mempengaruhi kinerja DPRA periode 2009-2016 dalam bidang legislasi yaitu faktor kekuasaan formal lembaga DPRA, kualitas anggota DPRA, kemauan dan ruang politik yang dimiliki DPRA dan iklim politik serta pola komunikasi yang dibangun DPRA dengan Pemerintah Aceh. Konsep persetujuan bersama yang dijalankan oleh DPRA bersama pemerintah Aceh dalam membentuk qanun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Article 23 point (1) (a) the Law Number 11 of 2006 on Government of Aceh regulate that the House of Representative of Aceh Province (DPRA) has authority to enact Qanun Aceh along with the Governor based on bilateral consent. DPRA’s performance in regard to its authority in legislation has influence to development and policy of Aceh’s Government. During 2009-2016, several public elements consider that DPRA is lack to perform its function as legislative body. This view is triggered by some factors. Also, the role of executive body in legislation process has influence to DPRA’s performance as bill maker. The research describes that the productivity of DPRA within 2009-2016 as legislature body is delicate. During this period, almost each year DPRA failed to reach quantity target to enact bills as mention in annual program of bills priority. The lack of performance of DPRA in operating its function as legislative board is affected by several factors, inter alia, the formal power of DPRA, the quality of Members of Parliament, willingness and political chance of DPRA, and political climate including the pattern of communication that has been constructed by the Aceh Parliament with the Aceh Government.