Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan di Bidang Perbankan

Abstract

Korupsi adalah salah satu tindak pidana yang tidak hanya terjadi pada sector publik, namun juga pada sektor swasta seperti perbankan. Perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai, direksi, komisaris, pemegang saham, dan/atau pihak terafiliasi dengan bank yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara menjadi alasan pengenaan tindak pidana korupsi kepada pihak bankir yang bersangkutan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, kasus kredit macet harus memenuhi unsure-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK dan unsur-unsur tersebut harus dibuktikan kebenarannya; 2) antara Undang-Undang PTPK dengan Undang-Undang Perbankan tidak terdapat hubungan lex spesialis. Kedua undang-undang tersebut adalah aturan specialis karena disusun dalam aturan pidana tersendiri di luar KUHP; 3) Penerapan dakwaan tindak pidana korupsi terhadap kredit macet perbankan adalah suatu hal yang tidak tepat karena berdasarkan asas systematische specialiteit, Undang-undang Perbankan harus didahulukan pemberlakuannya dibandingkan dengan UU PTPK.Corruption is a crime which is not only happen in the public sector, but also on the private sector such as banking. The acts against law committed by employees, directors, commissioners, shareholders, and/or parties affiliated with the banks that caused the financial loss to state become the reason for the imposition of criminal acts of corruption to the bankers. The results of this study concluded that: 1) To be regarded as a criminal act of corruption, cases of bad loans must meet the elements of corruption under Article 2 and Article 3 of PTPK Law and these elements must be verified; 2) the Act of PTPK with the Banking Act lex specialist. Both of these laws are rules specialist for structured in separate criminal rule out the Criminal Code; 3) Implementation of the charges of corruption against bad loans of banks is something that is not right because it is based on the principle of systematische specialiteit, the Banking should come into effect as compared to the Act of PTPK.